Penerapan Fungsi Manajemen PT Adaro Indonesia Tbk (ADRO)

Adaro adalah kelompok perusahaan energy di Indonesia yang berfokus pada bisnis petambangan batubara yang terintegrasi melalui anak-anak perusahaan. Lokasi operasional Adaro yang utama terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, dimana anak perusahaannya, PT. Adaro Indonesia mengoperasikan tambang batubara tunggal terbesar di Bumi bagian selatan. Adaro beroperasi di bawah  naungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Batubara) generasi pertama yang berlaku sampai tahun 2022.




Perencanaan (Planning)

Perencanaan (Planning) adalah pemilihan atau penetapan tujuan organisasi dan penentuan strategi, kebijaksanaan proyek program prosedur metode system anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan. Pembuatan keputusan banyak terlibat dalam fungsi ini.
Pelaksanaan fungsi penerapan PT. Adaro Indonesia adalah :
·         Adaro akan mengejar pertumbuhan organic. Adaro menerapkan pendekatan yang disiplin terhadap pertumbuhan dan memprioritaskan permintaan pelanggan serta marjin operasi.
·         Adaro terus meningkatkan efisiensi di sepanjang rantai pasokan batubara dan berfokus terhadap pengendalian biaya. Model bisnis yang terintegrasi secara vertikal menguntungkan Adaro karena dapat meningkatkan pengendalian dan keandalan, menurunkan biaya dan menjadikannya lebih efisien.
·         Adaro melanjutkan pengembangan terhadap bisnis jasa pertambangan dan logistik. Salah satu aspirasi Adaro adalah untuk memiliki bisnis ketenagalistrikan dan non pertambangan batubara lainnya yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan. Walaupun pertambangan batubara tetap menjadi landasan bisnis, porsi bisnis non perdagangan batubara terus meningkat, sehingga mengofset penurunan harga batubara.
·         Adaro berekspansi ke hilir dengan memasuki sektor ketenagalistrikan. Keputusan untuk memasuki sektor ini diambil lima tahun lalu, sebagai bagian dari visi perusahaan untuk menjadi grup pertambangan dan energi yang terkemuka di Indonesia. Sejak saat itu, Adaro terus berupaya untuk mengembangkan divisi ketenagalistrikan dan telah mengumpulkan banyak pengalaman berharga dalam perjalanannya.

·         Memfokuskan minyak dan gas untuk mengikut sertakan batubara sebagai bahan bakar untuk penggunaan dalam negeri.
·        Berintegrasi sebanyak mungkin dengan masyarakat setempat dimana seluruh karyawan, baik asing maupun local, tinggal di kota-kota setempat dan rekrutmen difokuskan pada masyarakat setempat denngan komitmen untuk mengadakan pelatihan dalam skala besar. Penggunaan jasa kontraktor secara maksimum juga dijadikan focus operasional, terutama jasa kontraktor dan pemasok local bila memungkinkan.
·       Dalam pengembangan deposit batubara, yang pertama dilaksanakan adalah pengumpulan dana dan di bulan Mei 1990, dilakukan pendekatan dengan sejumlah bank untuk memperoleh pembiayaan proyek sebesar AS$28 Juta.
·       Para pemegang saham memberikan dana pembangunan sebesar AS$20 Juta dengan suku financial komersil untuk konstruksi dan pembangunan kegiatan operasional Adaro dengan syarat bahwa kebutuhan dana yang lebih bersumber dari arus kas perusahaan.
·      Mengembangkan suatu program pemasaran yang berfokus pada pasar potensial dimana batubara Adaro yang mengandung tingkat sulfur dan abu yang sangat rendah dapat menawarkan manfaat yang besar.



Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian (Organizing) adalah suatu langkah untuk menetapkan, menggolongkan dan mengatur berbagai macam kegiatan yang dipandang. Berikut pengorganisasian yang digunakan di Perusahaan PT. Adaro Indonesia Tbk (ADRO) :
·   Adaro meyakini bahwa tata kelola perusahaan yang baik (GCG) merupakan bagian penting dari reputasi Adaro yang senantiasa mendahulukan kepentingan pemegang saham.
·      Adaro secara mayoritas dimiliki oleh lima keluarga Indonesia dengan rekam jejak bisnis yang dapat ditelusuri sampai masa-masa awal operasi PT. Astra Internasional Tbk, salah satu perusahaan yang paling disegani dan dikenal dengan tata kelola perusahaan yang baik di Indonesia.
·       Secara kolektif kellima keluarga ini memiliki sekitar 65% saham Adaro, dimana tidak satu pun dari mereka memegan kendali yang mutlak. Skema yang unik ini menciptakan system checks and balances alami yang memastikan bahwa keputusan-keputusan dibuat demi kepentingan terbaik Adaro dan para pemangku kepentingan.
·     Tinajuan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk mendapatkan gambaran objektif pelaksanaan GCG dan perbaikannya dari tahun ke tahun. Adaro meyakini bahwa kepatuhan yang konsisten terhadap praktik yang baik akan mendorong pertumbuhan bisnis dan menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi, selain dari membantu pencapaian visinya menjadi grup pertambangan dan energy terkemuka di Indonesia.





Pengarahan (Directing)

Pengarahan (Directing) adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, dan perintah-perintah atau instruksi kepada karyawan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan tujuan tercapai.
Penataan Staf Mengikuti Strategi :
  • Perubahan dalam Kebutuhan Merekrut dan Melatih
  • Pelatihan dan Penggembangan

Pengendalian (Controlling)

Pengendalian (Controlling) adalah salah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan penilaian, bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar denngan maksud tercapainya tujuan yang sudah digariskan semula. Adaro berencana mengesahkan Kode Etik Perusahaan pada tahun 2016.
·       Kebijakan tentang Seleksi dan Peningkatan Kemampuan Pemasok atau Vendor, saat ini perseroan memiliki Divisi Business Process and Procurement yang bertugas untuk membuat kebijakan yang mengatur criteria serta persyaratan-persyaratan bagi pemasok atau vendor yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan Perseroan. Kebijakan ini berfungsi untuk memastikan mutu, transparansi, perbaikan berkelanjutan dalam  memperoleh  barang atau jasa serta keselarasan penerapan SOP pada masing-masing lini bisnis di dalam Grup Perseroan.
·   Kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur, perseroan memiliki kebijakan tentang transaksi pembiayaan yang berlaku bagi setiap anak perusahaan dalam Grup Perseroan. Setiap anak perusahaan wajib melakukan transaksi pembiayaan. 




Komentar