1. Kasus Pelanggaran UU ITE Lyra Virna Dilimpahkan ke Kejari, hal itu berawal dari unggahan Lyra melalui akun media sosial Instagram yang berisi ungkapan kekecewaan. Ia mencurahkan kekecewaannya lantaran memilih biro perjalanan umrah yang tidak tepat sehingga membuatnya urung berangkat ke tanah suci.
Menanggapi kasus tersebut, sekiranya kita sebagai pengguna media sosial harus dengan bijak menggunakan media yang kita gunakan, jika ada hal yang dirasa kita merugikan maka kita harus menyikapinya dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lyra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
2. Peretasan 1 Miliyar Akun Yahoo, sebanyak 500 juta pengguna layanan internet Yahoo dikabarkan telah diretas pada September lalu. Lantas pada 15 Desember 2017, Yahoo merevisi kabar tersebut dengan mengatakan 1 miliar akun penggunanya telah dibobol oleh oknum tak bertanggung jawab. Hingga kini Yahoo belum bisa mengidentifikasi pelaku yang memanfaatkan celah pada sistem perusahaannya. Dengan ini, Yahoo sudah tiga kali mengalami peretasan selama empat tahun belakangan. Hal ini mau tak mau berpengaruh pada posisi bisnis Yahoo. Verizon yang sudah sepakat mengakuisisi Yahoo pada Juli lalu mengatakan akan bernegosiasi ulang dengan perusahaan yang jaya pada awal 2000-an itu.
Cara menanggulangi hal tersebut contohnya mengubah password secara berkala, itu adalah hal yang wajib dilakukan oleh semua pengguna akun media sosial, karena tidak menutup kemungkinan banyak orang yang menyalahgunakan kemajuan internet pada masa kini.
Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasal 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima.
3. Illegal Access, bentuk kejahatan yang satu ini adalah pencurian data penting dengan cara mengakses sistem komputer secara tidak sah yang bertujuan untuk mengambil data komputer. Umumnya sasaran utamanya adalah perusahaan besar namun tidak menutup kemungkinan juga akan menimpa Anda bila Anda tidak berhati- hati. Antisipasinya pastikan jika Anda menyimpan data Anda di cloud server, jika perlu beri kemanaan ganda. Kurangi penggunaan WIFI yang illegal serta lindungi data komputer Anda dengan antivirus premium.
Dua warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online. Dua Warga Indonesia ini berhasil membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Pembobol ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.
Untuk menjaga keamanan data yang kita miliki maka kita harus menggunakan teknik pengamanan data, ada beberapa teknik pengamanan data, seperti internet firewall, kriptografi, SSL.
UU ITE Yang Bersangkutan Dengan Kasus Diatas, adalah Pasal 35 UU ITE, Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3, Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Komentar
Posting Komentar