UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMATIKA
MAKALAH
ETIKA DAN PROFESI TIK
“IT FORENSIK”
ETIKA DAN PROFESI TIK
“IT FORENSIK”
DI SUSUN OLEH :
Mya Nurul Hidayati
Mya Nurul Hidayati
38116236
3DB01
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Segala puji
kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas SOFTSKILL tentang “IT
Forensik” ini dengan baik sesuai dengan waktu yang telah kita tentukan.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dengan adanya
penyusunan laporan seperti ini dapat mengetahui tentang Sistem dunia IT dan
juga agar menambah wawasan kita, kita pelajari kembali pada kesempatan yang
lain untuk kepentingan proses belajar.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala
kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas
ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain
di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama
demi kemajuan bidang Teknologi Informasi dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Jakarta, 22
Desember 2018
Mya Nurul Hidayati
Daftar Isi
Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I. Pendahuluan
BAB II. Pembahasan
1. Pengertian IT Forensik
2. Tujuan dan Prinsip pada IT Forensik
3. Undang Undang Forensik
4. Contoh Kasus pada IT Forensik
BAB III. Penutup
Daftar Pustaka
BAB I
Pendahuluan
Pendahuluan
Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah dimanfaatkan secara luas dan mendalam. Banyak institusi
ataupun perusahaan yang menggantungkan proses bisnisnya pada bidang teknologi
informasi dan komunikasi. Bagi mereka, pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi menjadi hal yang penting dan harus ada dalam proses pengembangan
institusi/perusahaan. Sehingga dengan ketergantungan ini tanpa disadari akan
meningkatkan resiko institusi/perusahaan tersebut akan kejahatan ataupun
penyelewengan di dunia teknologi informasi.
Seiring berjalannya waktu, lahirlah UU ITE
pada tanggal 21 April 2008 yang bertujuan untuk mengatur transfer informasi
elektronik agar berjalan sesuai dengan etika bertransaksi informasi elektronik.
Sehingga dengan adanya UU ITE ini diharapkan tidak ada orang perorang ataupun
pihak lain yang merasa dirugikan karena transaksi informasi elektronik tersebut.
Tujuan
Makalah yang disusun bertujuan untuk memenuhi tugas Sofskill mata pelajaran Etika dan Profesi TIK. Selain itu, makalah ini juga disusun untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang pemahaman dunia IT.
Makalah yang disusun bertujuan untuk memenuhi tugas Sofskill mata pelajaran Etika dan Profesi TIK. Selain itu, makalah ini juga disusun untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang pemahaman dunia IT.
Rumusan Masalah
1. Pengertian IT Forensik?
2. Apa tujuan, prinsip dalam IT forensic?
3. Bagaimana undang undang pada IT Forensik ?
4. Contoh Kasus dalam IT Forensik ?
BAB II
Pembahasan
Pembahasan
Pengertian
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta – fakta objektif dari sistem informasi. Fakta – fakta tersebut setelah di verfikasi akan menjadi bukti – bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alant bantu (tools) baik hardware maupun software.
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta – fakta objektif dari sistem informasi. Fakta – fakta tersebut setelah di verfikasi akan menjadi bukti – bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alant bantu (tools) baik hardware maupun software.
Tujuan IT Forensik
Tujuan utama dari kegiatan forensik IT
adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan
keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat
mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk,
CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau
bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.
Prinsip IT Forensik
1.
Forensik bukan proses hacking.
2.
Data yang diperoleh harus dijaga dan
jangan berubah.
3.
Membuat image dari
HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan
terkadang menggunakan hardware khusus.
4.
Image tersebut yang diolah (hacking) dan
dianalisis – bukan yang asli.
5.
Data yang sudah terhapus membutuhkan tools
khusus untuk merekonstruksi kembali.
6.
Pencarian bukti dengan tools pencarian
teks khusus atau mencari satu persatu dalam image.
Undang – Undang IT Forensik
Secara umum, materi Undang – Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain :
·
Pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
·
Tanda tangan elektronik (Pasal 11 &
Pasal 12 UU ITE).
·
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
·
Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal
15 & Pasal 16 UU ITE)
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain :
·
Konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
·
Akses ilegal (Pasal 30).
·
Intersepsi ilegal (Pasal 31).
·
Gangguan terhadap data (data interference,
Pasal 32 UU ITE).
·
Gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE).
·
Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse
of device, Pasal 34 UU ITE).
Contoh Kasus IT Forensik
Jakarta – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit
Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, telah menerima 65 kantong jenazah
berisi bagian tubuh atau body part penumpang Lion Air dari
tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, tim forensik melakukan
tahapan identifikasi body partatau bagian tubuh penumpang yang
berada di dalam kantong jenazah, mulai dari registrasi, labeling,
pemeriksaan body part, hingga pengambilan sampel Deoxyribonucleic
Acid (DNA).
Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri,
Komisaris Besar Polisi Lisda Cancer mengatakan, ada dua metode identifikasi
yakni primer dan sekunder.
“Primer itu terdiri dari sidik jari,
kemudian dari data gigi geligi, dan DNA. Sementara, sekunder dari data medis
dan data properti atau barang kepemilikan,” ujar Lisda, di Rumah Sakit
Bhayangkara Polri Tingkat I Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur,
Jumat (2/11).
Sementara itu, Spesialis Forensik
Pusdokkes Polri, Kombes Pol dr Adang Azhar mengatakan, tim forensik lebih
banyak bekerja di moartuary atau kamar mayat. Proses
pemeriksaan dipimpin dokter forensik, dibantu asisten dan tenaga bantuan umum.
“Mulai dari penerimaan kantong jenazah
dari TKP sampai ke kamar mayat, kita registrasi, kita labeling, label DVI,
sampai nanti pemeriksaan yang ada di dalam kantong jenazah,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, tim forensik melakukan
pemeriksaan secara keseluruhan. Hal itu, mulai dari hal yang bersifat umum
sampai detail.
“Di kamar jenazah kami memeriksa secara
keseluruhan, mulai dari umum dulu, apa keadaannya, bagaimana, segala macamnya,
sampai nanti secara mendetail. Keadaan umumnya misalnya apakah lengkap atau ada
bagian-bagian saja atau ada pakaiannya bagaimana, barang-barang yang dipakai
ada atau tidak, dan lain sebagainya,” katanya.
“Jadi kita periksa secara menyeluruh ya.
Kalau tubuh itu mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, itu kalau kita
temukan secara lengkap. Kalau misalnya yang dikirimkan dari TKP ke kamar
jenazah misalnya tidak lengkap, ya kita periksa bagian-bagian itu,” tambahnya.
Adang mengungkapkan, selanjutnya dilakukan
pemeriksaan secara medis, termasuk mencari apakah ada ciri-ciri khusus di body
part.
“Bisa tahi lalat, bekas operasi, apakah
pernah patah (tulang) dan lain-lainnya. Itu dari tubuh. Terus jenis kelaminnya
bagaimana, apakah laki atau perempuan, kita tentukan juga kalau lengkap tinggi
badan, atau panjang badan berapa,” jelasnya.
Menurutnya, karena pada kasus jatuhnya
Lion Air kantong jenazah banyak berisi body part, maka tim forensik memeriksa
bagian-bagian tubuh itu. “Karena bagian tubuh banyak, ya kita
periksa apakah dari bagian itu masih ada barang-barang yang menempel di bagian
tubuh atau ada tanda-tanda, ada tahi lalat kah atau tato di bagian tubuh itu,”
ucapnya.
Ia menjelaskan, apabila menemukan bagian
lengan dan masih ada jarinya, tim forensik akan berkoordinasi dengan tim inavis
untuk memeriksa sidik jarinya. “Begitu pun kalau kita menemukan kepala lengkap
ada gigi geliginya kita beritahu tim Odontologi (kedokteran gigi) untuk
memeriksa lebih mendetail,” katanya.
Ia menambahkan, dari bagian-bagian tubuh
itu pihaknya juga mengambil bahan atau sampel untuk pemeriksaan DNA. “Jadi kita
ambil jaringan untuk pemeriksaan DNA, kita pilih bagian yang masih bagus, yang
terbaik,” lanjutnya.
Adang menuturkan, setelah selesai
melakukan proses forensik, bagian tubuh yang telah diperiksa dimasukkan kembali
ke dalam body bag. “Setelah labeling, pengambilan sampel, dan
lainnya, kita masukan ke body bag sesuai nomor yang pertama
kali dikirimkan,” tandasnya.
Sumber : BeritaSatu.com
https://www.beritasatu.com/nasional/520135-ini-tahapan-identifikasi-forensik-korban-lion-air.html
https://www.beritasatu.com/nasional/520135-ini-tahapan-identifikasi-forensik-korban-lion-air.html
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dunia forensik IT di Indonesia merupakan hal yang baru dalam penanganan kasus hukum. Adanya UU ITE dirasa belum cukup dalam penegakan sistem hukum bagi masyarakat. Kegiatan forensik IT ini bertujuan untuk mengamankan bukti digital yang tersimpan. Dengan adanya bukti-bukti digital, suatu peristiwa dapat terungkap kebenarannya.
Dunia forensik IT di Indonesia merupakan hal yang baru dalam penanganan kasus hukum. Adanya UU ITE dirasa belum cukup dalam penegakan sistem hukum bagi masyarakat. Kegiatan forensik IT ini bertujuan untuk mengamankan bukti digital yang tersimpan. Dengan adanya bukti-bukti digital, suatu peristiwa dapat terungkap kebenarannya.
Elemen yang menjadi kunci dalam proses forensi IT haruslah
diperhatikan dengan teliti oleh para penyidik di Kepolisian. Proses ini
bertujuan agar suatu bukti digital tidak rusak sehingga dapat menimbulkan
kesalahan analisis terhadap suatu kasus hukum yang melibatkan teknoligi
informasi dan komunikasi. Dengan menjaga bukti digital tetap aman dan tidak
berubah, maka kasus hukum akan mudah diselesaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar